SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) adalah Bidang pengamanan swakarsa bentukan POLRI sebagai pengemban tugas Kepolisian Terbatas untuk membantu POLRI dalam bidang penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan dan sebagai Penegak Peraturan Perusahaan didalam suatu Badan usaha Perusahaan (Swasta & BUMN) yang telah melaksanakan pendidikan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa "Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia". (1) prinsip-prinsip atau asas-asas pelaksanaan keikutsertaan masyarakat dalam keamanan; (2) syarat-syarat keikutsertaan warga negara untuk usaha pelaksanaan keamanan; (3) hak-hak dan kewajiban setiap masyarakat dalam pelaksanaan keamanan khususnya di lingkungannya; 1. Kami anggota satuan pengamanan, memegang teguh disiplin, patuh dan taat. pada pimpinan, jujur, dan bertanggung. jawab. 2. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa menjaga kehormatan diri dan. menjunjung tinggi kehormatan satuan. pengamanan. 3. Kami anggota satuan pengamanan, senantiasa waspada dalam melaksanakan. tugas sebagai pengaman dan PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN. PRINSIP - PRINSIP. PENUNTUN SATPAM. 1. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN. MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN. TAAT PADA PIMPINAN ,JUJUR DAN. BERTANGGUNG JAWAB. 2. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN. SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI. DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN. SATUAN PENGAMANAN. 3. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN. SENANTIASA WASPADA DALAM. wLkM.

prinsip prinsip satuan pengamanan