2. Menurut ulama Hanafiyah, Ijma' sukuti dapat digunakan sebagai bukti karena ada keharusan bahwa ketika dihadapkan pada suatu kejadian, seorang mutahid tetap diam dan memberikan pandangannya tentang kejadian tersebut, dan tidak ada kecurigaan bahwa dia diam. Fatwa adalah hasil dari ketakutan, namun dikeluarkan oleh mujtahid.12 3. Al Qur'an dan hadist namun Ijma’ sendiri berdasarkan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Penetapan ijma’ tetap berdasarkan Al Qur'an dan al-hadist. Ijma’ merupakan salah satu metode yang dipakai ulama mujtahidin dalam menentapkan hukum, apabila mereka dihadapkan suatu persoalan hukum yang tidak ditemukan nash dalam al-qur’an Pendapat Ulama tentang Ijma’ sukuti: 1) Malikiyah, Syafi’iyah dan Abu Bakar Al-Baqillani Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah ijma’ dan tidak dapat dijadikan hujjah. 2) Mayoritas ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah yang qath’iy. 3) Al-Juba’iy (dari Muktazilah) A. Rukun dan Syarat Ijma’ (Asrowi, 2018) Tentang rukun atau unsur ijma’ ini , dikalangan ulama terdapat perbedaan jumlahnya, namun paling ada beberapa yang di sepakati berdasarkan definsi di atas , yaitu : 1. Adanya kesepakatan sejumlah mujtahid pada ssuatu masa tentang peristiwa B.Mengetahui hadis-hadis tentang hukum, dan tidak ada keharusan menghafalnya . C.Mengetahui obyek ijma’ mujtahid generasi terdahulu . D.Mengetahui tata cara qiyas, syarat-syarat penerapannya, ‘illat-‘illat hukum serta metode penggaliannya (masalik al-‘illat) E.hafidz Qur'an beserta terjemahannya . 11. SYAR’U MAN QABLANA Para ulama berbeda pendapat tentang hukum-hukum syariat nabi terdahulu yang tercantum dalam al-Quran, tetapi tidak ada ketegasan bahwa hukum-hukum itu masih berlaku bagi umat Islam dan tidak ada pula penjelasan yang membatalkannya. Misal: hukuman qishahs dalam syariat Nabi Musa dalam QS. IngsaB.

pertanyaan sulit tentang ijma dan qiyas